AKARTA, JUMAT – Bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mengekor bunga acuan Bank Indonesia alias BI Rate. LPS menaikkan batas maksimum bunga simpanan yang berhak ikut program penjaminan sebesar 0,25 persen, seperti kenaikan bunga BI Rate.”Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan suku bunga wajar simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR),” kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kemarin.
Jadi, bunga penjaminan untuk bank umum saat ini sebesar 8,75 persen. Adapun bunga wajar LPS untuk BPR naik menjadi 12,25 persen. Untuk simpanan dalam bentuk dollar AS, bunga penjaminan LPS tetap 3,50 persen.
Kenaikan bunga penjaminan LPS tersebut didasari pertimbangan bahwa dalam beberapa bulan ke depan ada kecenderungan bunga akan meningkat. “Kenaikan bunga seiring dengan laju inflasi yang juga meningkat,” tuturnya.
Inilah kali ketiga secara berturut-turut LPS menyesuaikan suku bunga penjaminan. Sebenarnya berdasarkan aturan yang berlaku LPS hanya bisa menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yakni awal Januari, awal Mei, dan awal September. “Tapi, penyesuaian bisa dilakukan di luar jadwal tersebut kalau ada gejolak ekonomi yang cukup signifikan,” kata Firdaus.
Menurutnya, beberapa bulan belakangan ini memang ada perubahan terus-menerus yang membuat kebanyakan bank harus menaikkan bunga dananya. Oleh karena itu, LPS juga harus mengantisipasi. “Apalagi, dengan perbandingan antara dana pihak ketiga dan kredit (LDR) perbankan secara industri yang mencapai sekitar 75 persen. LPS harus mengantisipasi bank-bank yang mencari likuiditas dengan menaikkan bunga dananya,” tutur Firdaus.
Bunga di bank sudah naik
Direktur Bank Mega Kostaman Tayib mengakui, setelah BI Rate naik awal pekan lalu, sebagian besar bank sudah menaikkan bunga simpanan. Para bankir tak menunggu LPS untuk menaikkan bunga wajar simpanan. Namun, kenaikan itu memang belum dirasakan oleh seluruh nasabah. “Saat ini kebanyakan bank menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga LPS untuk nasabah yang punya dana besar,” ujarnya.
Nasabah yang punya dana besar, dengan nilai di atas Rp 1 miliar, biasanya menampik bila bank hanya menawarkan bunga, yang sama dengan bunga penjaminan LPS. “Ekspektasi mereka sudah tinggi. Kalau dapat bunga sama dengan LPS, bisa-bisa mereka memilih menempatkan dananya di luar bank,” imbuhnya.
Saat ini bunga simpanan untuk tabungan dan giro Bank Mega antara 3,25 persen hingga 9,25 persen per tahun. “Tergantung jenisnya. Kami juga punya tabungan jenis hybrid yang menggabungkan tabungan dengan investasi. Jadi, nasabah bisa mendapatkan yield yang maksimal dari bunga sekaligus hasil investasi,” kata Kostaman.
Sementara itu, untuk simpanan deposito, ujar Kostaman, besaran bunga yang diperoleh nasabah tergantung dari negosiasi awal, besar dananya, jangka waktu, dan beberapa ketentuan lainnya. “Kalau di Bank Mega bunga deposito mulai ada yang enam persen. Namun, bisa sampai 8,75 persen bahkan 9 persen,” imbuhnya.
Artikel Terkait :- Bank Naikkan Bunga Deposito
- Mulai Juni, Uang Transpor dan Makan Naik
- Hari Ini Elpiji Naik!
- BBM Naik, Penumpang Tercekik Tarif
- Gaji Pegawai yang Harus Naik, Bukan Gaji Pejabat
BERITAHU TEMAN
|
| Add comments 

















